Jokowi Kecil
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Berdasarkan Keppres yang diteken pada 2 Maret 2017 lalu itu, terdapat 111 pulau kecil terluar.
"Menetapkan 111 (seratus sebelas) Pulau sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (7/3/2017).
Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 menyebutkan, Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 2 Maret 2017.
Menurut Keppres ini, Pulau-Pulau Kecil Terluar sebagaimana dimaksud disusun dalam daftar yang terdiri dari nama pulau, nama lain pulau, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar dan petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pulau-Pulau Kecil Terluar sebagaimana dimaksud, yang terdiri dari nama pulau, nama lain pulau, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar dan petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Berikut inil daftar 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar:
I. Kepri: 1. Pulau Berakit; 2. Pulau Sentut; 3. Pulau Tokong Malang Biri; 4. Pulau Damar; 5. Pulau Mangkai; 6. Pulau Tokong Nanas; 7. Pulau Tokongbelayar; 8. Pulau Tokongboro; 9. Pulau Semiun; 10. Pulau Sebetul; 11. Pulau Sekatung; 12. Pulau Senua; 13; Pulau Subi Kecil; 14. Pulau Kepala;
104. Pulau Tokonghiu Kecil; 105. Pulau Karimun Anak; 106. Pulau Nipa; 107. Pulau Pelampung; 108. Pulau Batuberantai; 109. Pulau Putri; 110. Pulau Bintan; 111. Pulau Malang Berdaun.
II. Kalimantan Utara: 15. Pulau Sebatik; 16. Karang Unarang.
III. Kalimantan Timur: 17. Pulau Maratua; 18. Pulau Sambit.
IV. Sulawesi Tengah: 19. Pulau Lingian; 20. Pulau Solando; 21. Pulau Dolangan.
V. Sulawesi Utara: 22. Pulau Bongkil (Pulau Bangkit); 23. Pulau Mantehage (Pulau Manterawu); 24. Pulau Makalehi; 25. Pulau Kawaluso; 26. Pulau Kawio; 27. Pulau Marore; 28. Pulau Batuwaikang; 29. Pulau Miangas; 30. Pulau Marampit; 31. Pulau Intata; 32. Pulau Kakorotan; 33. Pulau Kabaruan.
VI. Maluku Utara: 34. Pulau Yiew Besar.
Liputan6.com, Jakarta Sebagai pemimpin negara serta orang nomor satu di Indonesia, tentu membuat Presiden Joko Widodo tak lepas dari sorotan publik. Baik dari kinerja hingga kehidupan pribadinya tak lepas dari perhatian masyarakat. Perjuangan dan kisah hidupnya sebelum menjadi Presiden selalu menarik untuk diikuti.
Mulai dari masa kecil, masa sekolah, pengusaha mebel, hingga terjun ke dunia politik yang mengantarkannya menjadi walikota, gubernur, dan Presiden Republik Indonesia berhasil menginspirasi masyarakat. Meski lahir dan besar di Solo, Presiden Jokowi diketahui menghabiskan masa mudanya di beberapa rumah yang ia tempati bersama dengan keluarganya.
Salah satunya ia menghabiskan masa kecilnya di Dusun Gumukrejo, Desa Giriroto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Bangunan joglo yang ditempati menjadi spesial karena sejarah yang pernah terukir di rumah tersebut. Siapa sangka, rumah sederhana ini milik Wiroredjo dan Sani yang merupakan kakek dan nenek Presiden Joko Widodo.
Di rumah inilah, Presiden Jokowi menghabiskan masa kecilnya bersama ibundanya, Sujiatmi Notomiharjo dan adik-adik perempuannya. Berikut 6 potret rumah masa kecil Presiden Jokowi, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (13/12/2022).
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana telah mengantarkan ketiga anaknya menikah. Acara pernikahan ketiga anaknya tersebut pun kental dengan adat Jawa.
Dengan pertimbangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 terdapat perubahan jumlah Pulau-Pulau Kecil Terluar, sehingga menjadi 111 (seratus sebelas) Pulau-Pulau Kecil Terluar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Menetapkan 111 (seratus sebelas) Pulau sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar, bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.
Menurut Keppres ini, Pulau-Pulau Kecil Terluar sebagaimana dimaksud disusun dalam daftar yang terdiri dari nama pulau, nama lain pulau, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar dan petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pulau-Pulau Kecil Terluar sebagaimana dimaksud, yang terdiri dari nama pulau, nama lain pulau, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar dan petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, menurut Keppres, ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, bunyi Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 yang ditetapkan pada 2 Maret 2017.
Inilah 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar
III. Kalimantan Timur: 17. Pulau Maratua; 18. Pulau Sambit.
VII. Papua Barat: 35. Pulau Moff (Pulau Budd); 36. Pulau Fani; 37. Pulau Miossu.
VIII. Papua: 38. Pulau Fanildo; 39. Pulau Bras; 40. Pulau Befondi; 41. Pulau Liki; 42. Pulau Habe; 43. Pulau Komolom; 44. Pulau Kolepom; 45. Pulau Laag; 46. Pulau Puriri.
XII. Bali: 74. Pulau Nusa Penida.
XIII. Jawa Timur: 75. Pulau Nusabarong (Pulau Barong); 76. Pulau Ngekel (Pulau Sekel); 77. Pulau Panikan.
XIV. Jawa Tengah: 78. Pulau Nusakambangan.
XVI. Banten: 81. Pulau Deli; 82. Pulau Karangpabayang; 83. Pulau Guhakolak.
XVII. Lampung: 84. Pulau Bertuah (Pulau Batukecil).
XVIII. Bengkulu: 85. Pulau Enggano; 86. Pulau Mega.
XIX. Sumatera Barat: 87. Pulau Sibaru-baru; 88. Pulau Pagai Utara; 89. Pulau Niau.
XXI. Aceh: 92. Pulau Simeulue Cut; 93. Pulau Salaut Besar; 94. Pulau Raya; 95. Pulau Rusa; 96. Pulau Bateeleblah; 97. Pulau Rondo; 98. Pulau Weh.
XXII. Riau: 100. Pulau Batumandi; 101. Pulau Rupat; 102. Pulau Bengkalis; 103. Pulau Rangsang.
Deskripsi : Buku ini menceritakan tentang karakteristik kesamaan kepemimpinan beda zaman antara Presiden Sukarno dan Presiden Joko Widodo. Soekarno dikenal sebagai Bapak Proklamator Republik Indonesia dan Presiden Pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia periode 1945—1967. Ir. H. Joko Widodo adalah Presiden ke-7 Republik Indonesia yang mulai menjabat sejak 20 Oktober 2014. Kesamaan diantara keduanya adalah sama sama menunjukkan gaya pemimpin besar yang dekat dengan rakyat, turun ke sawah tanpa canggung. Disisi lain juga seorang pemimpin yang dicintai rakyat. Sejarah mengulang dirinya sendiri. Eddi Elison, penulis senior yang merasakan langsung kepemimpinan tujuh Presiden Republik Indonesia dan berinteraksi dengan mereka semua, melihat dan merasakan fenomena pengulangan ini dalam sosok Soekarno dan Joko Widodo. Presiden pertama dan ke-7 Indonesia ini dilihatnya punya banyak kemiripan; mulai dari latar belakang keluarga, perilaku, gaya hidup, prinsip, visi, dan gaya kepemimpinan. Hanya saja penerapannya sedikit berbeda, sebab Bung Karno dan Jokowi hidup di dua masa yang iklim sosial-politik-ekonominya jauh berbeda. Kemiripan-kemiripan itu disajikan dengan tulisan bergaya ringan, tapi komplit dengan data dan observasi empiris. Seolah kita diajak melihat ada "dua pemimpin kembar" yang mengemban tanggung jawab di zaman yang berbeda. Selamat membaca! Informasi lainnya : Judul : Buku Bung Karno & Jokowi Deskripsi fisik : 150 halaman Weight : 0.25 kg ISBN : 9786027926455 Pengarang : Eddi Elison Penerbitan :Tangerang : Ilman Real, 2018 Bahasa : Indonesia Bentuk Karya : Non Fiksi Status : Aktif