Harga Gambar Foto Presiden Dan Wakil Presiden

Harga Gambar Foto Presiden Dan Wakil Presiden

Hasil Pencarian Foto Presiden Wakil Presiden

Foto presiden wakil presiden terbanyak dilihat

Daftar harga foto presiden wakil presiden terbaru Desember 2024

Bingkai Foto Presiden dan Wakil Presiden

Set POSTER FOTO Presiden Prabowo Wakil Presiden Gibran Poster Presiden 2024 24x33 cm

Pigura Foto Bingkai Foto Presiden Wakil Dan Garuda A4 21x30 cm

Foto Presiden Dan Wakil Presiden Indonesia 2019 - 2024 Jokowi Maruf Amin Ukuran Kecil Poster Presiden

Foto Poster Presiden & Wakil Presiden 2019-2024 ukuran besar 35x50 terbaru

Foto Presiden Wakil Presiden Resmi Terbaru Set Garuda U3-GC Pigura A4

Bingkai Pigura Frame Foto Presiden & Wakil 25x35 cm - Patung Garuda 25x25

Bingkai Pigura Frame Foto Presiden dan Wakil 35x50 cm

Foto Presiden Wakil Presiden Terbaru Resmi Setneg dan Garuda Pigura A4

Bingkai Foto Presiden Wakil Presiden Garuda Pancasila Ukuran 30 cm x 40 cm

Belanja di App banyak untungnya:

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan anggaran khusus untuk menyediakan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Hal ini disiapkan sebagai bentuk penghargaan kepada para pemimpin negara.

Bedasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 8 yang diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing- masing telah diberikan sebuah rumah kediaman yang sangat layak dengan perlengkapannya.

Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden, dan Mantan Wakil Presiden.

Menurut Keppres 81 Tahun 2004 Nilai penyediaan rumah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1, setinggi tingginya Rp 20 miliar.

Mengacu pada undang-undang ini, pemberian rumah merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mantan presiden dan wakilnya kepada bangsa dan negara selama bertugas.

Pada tahun 2006 . Soeharto telah menerima uang sebesar Rp20 miliar. Sedangkan di 2003, Megawati Soekarno Putri menerima uang sebesar Rp20 miliar dan ditambahkan dengan dana pribadi untuk pembelian rumah negara yang diserahkan ke Jalan Teuku Umar.

Pada tahun 2007 B.J Habibie dan K. H. Abdurrahman Wahid telah menerima dalam bentuk tanah. Dalam tahun 2014 Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima dalam bentuk tanah seluas 1.596 m2 di komplek Mega Kuningan, Jakarta.

Peraturan ini menyebutkan, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, yakni:

1. Nilai pegadaan rumah setinggi tingginya Rp20 miliar.

2.Dihitung berdasarkan nilai rumah pada saat Presiden dan Wakil Presiden RI berhenti dari jabatannya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

3. Segala pajak yang terkait dengan pengadaan rumah ditanggung oleh negara.

Rumah kediaman yang layak diberikan kepada mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya. Rumah tersebut harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden berhenti dari jabatannya.

Berdasarkan Perpres ini, mantan presiden dan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sekali, termasuk bagi mantan presiden dan/atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR. Namun, perlu mengajukan permintaan terlebih dahulu kepada MK.

Belakangan ini muncul isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan permintaan pemakzulan tersebut. Lantas apa itu pemakzulan?

Makzul, pemakzulan, dan dimakzulkan merupakan kata khusus yang digunakan bagi presiden dan wakil presiden yang berarti diberhentikan, pemberhentian sesuai dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya, baik bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Pemakzulan hadir karena salah satu fitur dari sistem presidensial. Adanya pengaturan pemakzulan merupakan konsekuensi logis apabila suatu negara ingin memperkuat sistem presidensial. Sebelum amandemen, Indonesia tidak memiliki mekanisme yang cukup jelas perihal memakzulkan presiden di tengah masa jabatannya.

Pemakzulan presiden ditentukan oleh suara mayoritas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang kemudian menjadi masalah karena pemakzulan presiden hanya menggunakan proses politik dan tidak ada proses hukum di dalamnya. Padahal perlu diperhatikan, dalam mekanisme pemakzulan terdapat proses hukum dan proses politik.

Kemudian dinyatakan pada Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara dan tindak pidana berat lainnya atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.